Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang
Ini adalah beberapa layanan Dispendukcapil Kabupaten Malang, Pelayanan dapat dilakukan antara lain :
1. Melalui Kantor Layanan Desa (Desaku Tuntas)
2. Melalui Kantor Layanan Kecamatan Setempat (E-Adminduk max 5 hari kerja layanan)
3. Pelayanan Daring/Online (SiPeduli max 5 hari kerja layanan)
4. Pelayanan tatap muka/Offline di kantor MPP Kepanjen (1 hari kerja)
Pelayanan secara offline (1 day service) bisa dilakukan di kantor MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Malang dengan membawa surat pengantar dari Kantor Kecamatan.
Alamat MPP : Jalan Trunojoyo No.4, Kedungpedaringan, Kedungpedaringan, Penarukan, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163.
NOTICE : SEGERA PERBARUI DATA ADMINDUK ANDA SECARA BERKALA, AGAR TIDAK BERMASALAH DI KEMUDIAN HARI