Persyaratan I Mohon Dibaca dengan Seksama
1. Fotocopy KTP/ Identitas Lain Yang Sah, Rangkap 2 Tidak Di Potong
2. Membuat Surat Permohonan. (Isi Form di Bawah dengan cara Klik "Buat Surat Permohonan" di bawah ini.
3. Materai 10.000 (1) Buah
4. Surat Panggilan Sidang/PBT dari Pengadilan Agama Tujuan
5. Semua Proses Transaksi Dilakukan secara Mandiri melalui Pihak Mitra (Kantor Pos Ubung)
6. Semua Persyaratan diserahkan ke Loket Produk PTSP Pengadilan Agama Denpasar.
7. Estimasi Pemprosesan Bantuan Pengambilan Produk (14 Hari Kerja sd 1 Bulan) Tergantung Pengadilan Agama Tujuan