PUSAT PERENCANAAN KETENAGAKERJAAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pendahuluan
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 7 Ayat 3 menjelaskanbahwa dalam penyusunan kebijakan, strategi,
dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja. Pemerintah
dalam hal ini, Pusat dan Daerah (Prov/Kab/Kota) perencanaan yang akan disusun
oleh Pemerintah itu adalah perencanaan tenaga kerja Makro. Adapun
salah satu tugas dari Perencanaan Tenaga Kerja Makro adalah
menyusun dokumen Rencana Tenaga Kerja (RTK makro).Ruang lingkupnya dimulai dari tingkat nasional, provinsi dan kab/kota danmasing
masing memuat informasi ketenagakerjaan berdasarkan sektor maupun sub sektor.
Secara garis besar dokumen ini memuat informasi:(a). kondisi ketenagakerjaan
secara berkala;
(b).
perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja; (c). perkiraan dan
perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja; (d). perkiraan dan
perencanaan keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; (e). arah kebijakan,
strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
Persediaan Tenaga Kerja memuat jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia. Kebutuhan tenaga kerja memuat jumlah dan kualitas angkatan kerja yang diperlukan untuk mengisi kesempatan kerja. Neraca tenaga kerja memuat keseimbangan jumlah dan kualitas antara persediaan dengan kebutuhan tenaga kerja. Ketidak seimbangan antara permintaan dan penawaran akan mengakibatkan pengangguran (kelebihan persediaan) atau kelebihan permintaan. Indikator pengangguran adalah Tingkat Penganggur Terbuka (TPT), adalah rasio antara jumlah penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja. Kesempatan kerja adalah permintaan pekerjaan yang belum diisi oleh angkatan kerja (pencari kerja dan pekerja)
Dokumen RTK makro: RENCANA TENAGA KERJA NASIONAL
RTKNasional di link RENCANA TENAGA KERJA NASIONAL
Contoh Provinsi di link PTKD DIY 2019-2022
Proyeksi Kebutuhan Sektor dan Jabatan di link PERKIRAAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA MENURUT SEKTOR DAN JABATAN
Kuesioner ini bertujuan untuk mendapatkan informasi sejauhmana dokumen RTK makro telah dimanfaatkan oleh stakeholder untuk penyusunan dokumen perencanaan di tingkat nasional dan daerah. Mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr. untuk mengisi kuesioner di bawah ini.
Penjelasan dan pengertian untuk komponen RTK makro dapat diakses di Link xxxx
Kuesioner terdiri 2 bagian:
(i) Karakteristik Responden,
(ii) Tingkat Kebermanfaatan & Pemanfaatan dokumen RTK Makro serta tujuan pemanfaatan dokumen tsb.