Dasco Tegaskan Jalur Demokratis Tentukan Posisi Bupati Mirwan MS
Link terkait: https://www.suara.com/news/2025/12/09/094018/dasco-jelaskan-nasib-jabatan-bupati-mirwan-ms-secara-ketatanegaraan-demokratis
Gelombang sorotan publik terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana yang melanda wilayahnya, terus membesar.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme ketatanegaraan, terkait sanksi bagi kepala daerah yang dinilai lalai dalam tanggung jawabnya.
Dasco menegaskan, meskipun desakan publik untuk memberhentikan Mirwan MS secara permanen sangat kuat, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
00:00Desko tegaskan jalur demokratis tentukan posisi Bupati Mirwan MS.
00:06Gelombang kritik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh saat daerahnya di landa bencana terus membesar.
00:15Wakil Ketua DPR RI, Sufni Desko Ahmad, menyampaikan bahwa desakan publik untuk memperhentikan Mirwan harus mengikuti mekanisme hukum dan diserahkan kepada DPRD setempat.
00:26Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan kemendagri untuk mendorong pemberhentian sementara agar penanganan bencana tidak terhambat.
00:39Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda, meyakini DPRD Aceh Selatan akan bersikap tegas karena seorang Bupati memiliki tanggung jawab moral kepada rakyat.
00:53Ia menilai pencobotan Mirwan dari posisi Ketua DPRD Gerindra menjadi sinyal keras bahwa partai pengusung tidak mentolerir tindakan yang dinilai abai.
01:05Dan langkah ini diyakini dapat mendorong fraksi-fraksi lain bertindak objektif.
01:10Di sisi lain, kemendagri telah memeriksa mirwan MS dan jajaran pemerintah daerah untuk mendalami izin dan penanganan bencana.
01:20Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dapat berujung pada teguran hingga pemberhentian tetap.
01:29Di mana keputusan akhir nantinya bergantung pada Mahkamah Agung sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Jadilah yang pertama berkomentar