Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Satu Jaksa Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sempat menabrak petugas KPK dan melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (20/12/2025) pagi.

"Benar (menabrak petugas KPK) pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep.

Dilansir dari Kompas.com, dihubungi terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa petugas yang ditabrak dalam keadaan membaik.

"Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar," ujar Budi pada Minggu (21/12/2025).

Video Editor: Aqshal

Produser: Theo Reza

#breakingnews #kpk #korupsi #hulusungaiutara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638895/jaksa-hulu-sungai-utara-tabrak-petugas-hingga-kabur-saat-ott-kpk-di-kalsel
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih, Mas Jubir. Terima kasih, Mas Mario dan Mas Ryo.
00:36Banyak juga nih, Mas Mario.
00:37Satu, dua, empat, kalau tidak salah nih.
00:41Baik, Mas Mario. Yang pertama, jadi sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada kami
00:49dari petugas yang melaksanakan penangkapan,
00:55bahwa dari tiga terduga tersebut memang salah satunya melarikan diri.
01:03D, kami sedang berupaya untuk mencarinya.
01:07Kemudian tentunya ini berkait dengan pertanyaan Mas Ryo,
01:11langkah selanjutnya tentu akan diterbitkan daftar pencarian orang.
01:15Ya, seperti itu. Sampai sore ini masih kita proses ya, pagi nanti kita sampaikan.
01:22Yang selanjutnya, terkait dengan yang kedua dari Mas Mario,
01:30penerimaan-penerimaan sebelumnya dan juga latar belakang yang bersangkutan dalam diri saudara APN,
01:38tentunya di dalam penyidikan nantinya.
01:42Ini sekaligus juga menjawab yang terakhir bahwa untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberatasan Korupsi.
01:52Dan apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain
02:01atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lenjati.
02:07Tapi, untuk saat ini tentunya kita fokus terhadap pasal yang dipersangkakan,
02:14yaitu terkait dengan pemerasan.
02:18Kemudian, terkait dengan ancaman dan modus-modus yang lainnya,
02:25yang tadi disampaikan bahwa ada pengadaan dan lainnya,
02:30justru yang disampaikan atau ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modusnya.
02:38Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD,
02:43tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ.
02:49Jadi, ada dibuat, ada seolah-olah ada laporan,
02:53kemudian ditindak lanjuti laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut,
03:02kemudian dihubungilah kepala SKPD-nya.
03:05Jadi, seperti itu, itu modusnya ya, modusnya.
03:08Nah, seperti itu, jika tidak memberikan sesuatu,
03:11maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti.
03:17Nah, untuk itulah, maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang
03:21sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN.
03:26Itu mungkin yang bisa disampaikan.
03:28Terima kasih, Mas Dukir.
03:29Ijen Pak Deputi, yang pertama itu belum dijawab.
03:33Pertama, soal apakah benar dilakukan adanya tindakan perlawanan,
03:37kemudian menabrak petugas, kemudian lari ke hutan,
03:40itu aja dulu.
03:41Artinya ini berkaitan dengan kronologis yang memang bisa juga dikatakan
03:46bisa masuk ada pasalnya tersendiri,
03:48sudah misalkan pemberatan atau bahkan tindak pidana lain.
03:52Bisa dikompil, Mas.
03:52Tadi sudah saya sampaikan bahwa benar,
03:55pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami
04:01yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga,
04:05itu melakukan perlawanan dan melarikan diri.
04:08Seperti itu.
04:09Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian
04:14dan tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang
04:20apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau
04:29tidak ditemukan yang bersangkutan.
04:32Makanya tadi pada saat konvers kami sampaikan kepada yang bersangkutan
04:37diharapkan untuk segera menyerahkan diri
04:42atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum
04:47sebagaimana mestinya.
04:50Demikian, Mas Meriap.
04:51Baik, terima kasih, Pak Deputi.
04:54Kita buka.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan