Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, Rabu (7/1/2025).

Polisi menilai Richard Lee masih bersikap kooperatif sehingga Richard Lee tak ditahan.

"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Kamis (8/1/2026).

Video editor: Rizal

#richardlee #poldametro

Baca Juga Richard Lee Diperiksa Penyidik Polda Selama 9 Jam | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/642515/richard-lee-diperiksa-penyidik-polda-selama-9-jam-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642513/richard-lee-tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-ini-alasan-polda-metro-jaya
Transkrip
00:00Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersakutan, karena pemilihan dari pendidik hingga pada saat ini masih kooperatif
00:08dan masih saya menyampaikan untuk update atau perkembangan dari pemeriksaan dari saudara RL, ya, saudara dengan inisial RL.
00:22Saya menyampaikan bahwa saudara RL tadi hadir pada pukul 13 waktu Indonesia Barat, kemudian pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka itu dilakukan mulai pukul 14
00:41dan pada pukul 18 itu dihentikan sementara karena istirahat, ya, karena istirahat dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00.
00:52Kemudian, pertanyaan yang sudah diajukan, ya, pertanyaan yang sudah diajukan, ayo, saya ulangi, pada pukul 19 diajukan lagi pemeriksaan,
01:08dilanjutkan lagi pemeriksaan, dan tadi baru selesai pada pukul 22, kurang lebih pada pukul 22.00 waktu Indonesia Barat, ya.
01:17Kemudian, penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan.
01:34Kenapa dihentikan dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00, untuk saudara dengan inisiat RL, pada saat mendekati pukul 22.00,
01:50merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan, dan dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya,
02:03meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan pemeriksaan untuk melakukan istirahat.
02:12Namun, tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 12.00, pada pukul 00.00 waktu Indonesia Barat,
02:22penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini, pada pertanyaan 73 tadi,
02:34dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85,
02:42yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari.
02:49Itu yang bisa kami sampaikan, rekan-rekan, jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan,
02:58maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersakutan.
03:06Karena penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,
03:11dan masih kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik,
03:16penyidik yang bersakutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik.
03:22Itu yang bisa kami sampaikan pada rekan-rekan media malam hari ini.
03:26Ada pertanyaan?
03:26Pak, berarti sampai saat ini, RTL masih ada di dalam gedung krimsus atau dibawa ke...
03:32Masih ada di gedung krimsus, yang malam ini akan kembali dan mungkin akan melakukan penerobatan,
03:38penerobatan, penerobatan yang bersakutan, ya.
03:41Karena memang kondisinya sedang tidak enak badan.
03:45Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang sudah mungkin kelelahan, ya, oleh sobat itu.
03:52Dari tim penyidik, ya, memutuskan untuk menghentikan dulu pemeriksaan,
03:59nanti akan dilanjutkan sesuai dengan dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan tambahannya.
04:04Untuk salah satu penentuan penahanannya ini kan dari pasal yang dianggap, sekarang pasal yang disangkakan itu apa ya?
04:12Ya, ya.
04:14Untuk pasal yang disangkakan, ya kemarin, aku saya...
04:18Dari kemarin, baterai habis.
04:30Tidak, pasalnya.
04:31Tidak, pasalnya.
04:31Tidak, pasalnya.
04:34Saya harus buka dulu pasal, biar tidak salah, mohon maaf.
04:44Itu pasal yang disangkakan.
04:47Ya.
04:50Pasal 435,
04:54Jungto pasal 138, ayat 2,
04:57Undang-Undang nomor 17 tahun 2023,
04:59Tentang kesehatan.
05:03Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara,
05:08Atau pidana paling lama, paling banyak 5 miliar rupiah.
05:13Ya.
05:13Dilapis dengan pasal 62, ayat 1,
05:16Jungto pasal 8, ayat 1,
05:18Dan atau pasal 9, ayat 1.
05:20Undang-Undang nomor 8 tahun 1999,
05:23Tentang perlindungan konsumen,
05:26Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,
05:30Dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
05:33Itu yang pasal yang dipersangkakan.
05:37Ada lagi?
05:38Pak, boleh terpandang dulu.
05:40Ya, ya.
05:41Jadi disini, Pak,
05:43Saya dokter sebagai favor.
05:45Jadi disini dokter ingin menanyakan,
05:47Bahwa kita ini,
05:49Membeli dokter dan beberapa saksi,
05:51Membeli produk white-white-white-o
05:54Yang dijadikan barang-barang itu,
05:56Itu melalui iklan yang dilakukan dari TikTok,
06:00Soalnya DRL.
06:01Ya.
06:01Nah, apakah memungkinkan bahwa
06:04Akut dari DRL ini tidak membutuhkan,
06:06Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana,
06:15Ya.
06:15Segala sesuatu yang berhubungan dengan
06:17Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,
06:21Nanti pasti akan dilakukan penyitaan,
06:24Apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan.
06:30Ya, ya, Bu, ya.
06:31Jadi,
06:33Kami pastikan penyidikan dari Direkturat Kriminal Khusus,
06:36Polda Metro Jaya,
06:38Profesional,
06:39Transparan,
06:40Dan akutabel.
06:41Nanti bisa dicek perkembangannya,
06:43Apalagi dari korban,
06:44Silahkan mengikuti perkembangannya.
06:46Dan kami pastikan,
06:47Dari tim penyidik adalah independen,
06:50Dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan.
06:54Kami pastikan itu.
06:55Karena Bapak Kapolda selalu merekankan itu.
06:57Bapak Kapolda Metro Jaya selalu merekankan,
06:59Harus transparan,
07:00Profesional,
07:01Dan proporsional dalam melakukan penyidikan.
07:03Ya.
07:04Pak, satu lagi,
07:05Kalau untuk wajib lapornya ini,
07:07Sudah ditetapkan sebagai persakat,
07:09Atau baru setelah ini?
07:12Kalau untuk wajib lapor,
07:13Kami akan tanyakan lagi nanti,
07:14Dengan penyidik ya,
07:16Apakah sudah diterapkan wajib lapor,
07:18Tapi yang pasti,
07:20Yang bersangkutan,
07:21Karena saat ini masih dalam kondisi kurang sehat,
07:25Ya,
07:25Karena memang tidak boleh melakukan pemeriksaan
07:28Tentara seseorang,
07:28Kalau dia dalam kondisi yang tidak sehat.
07:31Begitu loh.
07:33Ya,
07:34Atau atas,
07:35Tidak izinnya juga,
07:36Misalnya,
07:37Yang bersangkutan,
07:37Saya yang tidak bersedia,
07:39Karena kurang sehat badan,
07:41Nah,
07:41Itu tidak boleh dilanjutkan pemeriksaan.
07:43Ya,
07:43Walaupun tadi yang bersedia,
07:45Yang bersangkutan bersedia untuk lakukan pemeriksaan,
07:47Tapi,
07:48Dari penyidik juga,
07:49Mengutuskan untuk,
07:51Karena ini sudah lalu malam,
07:52Ya,
07:53Karena nanti mempertimbangkan kesehatan,
07:54Dan mempertimbangkan psikologi dari yang bersangkutan juga,
07:57Akhirnya penyidik memutuskan,
08:00Sekali lagi,
08:01Menghentikan,
08:03Apa,
08:04Proses pertanyaan,
08:05Apa,
08:06Interogasi malam hari ini,
08:08Ya,
08:09Interogasi warna ini,
08:10Di pertanyaan ke-73,
08:13Yang nanti akan,
08:14Dilanjutkan lagi pertanyaan,
08:16Apa,
08:16Apabila,
08:18Bukan apabila,
08:19Maaf,
08:20Akan dilanjutkan lagi proses pemeriksaannya,
08:22Ya,
08:22Ya,
08:23Akan dijadwalkan pada,
08:25Beberapa hari ke depan.
08:27Ya,
08:29Ya,
08:31Nanti bergantung dari,
08:33Dari penyidiknya,
08:35Tanggal berapa yang akan,
08:36Yang bisa,
08:37Ya,
08:38Itu ya,
08:39Makasih ya.
08:47Saya Ihsan Sitorus,
08:50Saksikan program-program Kompas TV,
08:52Melalui siaran digital,
08:53KTV,
08:54Dan media streaming lainnya.
08:56Kompas TV,
08:57Independent,
08:57Terpercaya.
08:59Terima kasih.
08:59Terima kasih.
08:59Terima kasih.
09:00Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan