Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 masih berlanjut.

Kepastian itu disampaikan setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini pemberian abolisi, ya. Bukan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya. Tolong dipahami itu," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sutikno mengatakan, abolisi adalah penghentian perkara yang masih belum berkekuatan hukum tetap, baik proses maupun akibatnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapanmu terkait abolisi untuk Tom Lembong? Tulis di kolom komentar ya!

Video editor: Galih

#kejagung #kasusimporgula #tomlembong

Baca Juga Amnesti Hasto Kristiyanto & Abolisi Tom Lembong Memang Hak Presiden Prabowo, tapi Jangan "Diobral"! di https://www.kompas.tv/nasional/609264/amnesti-hasto-kristiyanto-abolisi-tom-lembong-memang-hak-presiden-prabowo-tapi-jangan-diobral



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609379/tom-lembong-dapat-abolisi-kejagung-pastikan-kasus-korupsi-impor-gula-tetap-berlanjut
Transkrip
00:00Pak Tom Lempong diberikan abolisi secara perseorangan sendirian di Bekara ini.
00:06Yang lainnya tetap berjalan adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lempong.
00:14Sifat melawan hikmum, pindah-pindah ini kan tetap ada.
00:18Proses kan tetap berjalan, yang diberikan abolisi kan cuma satu orang.
00:22Yang lainnya kan tetap berjalan.
00:24Walaupun pintu masuknya dari Tom Lempong untuk membuka semuanya awalnya Pak?
00:30Jadi proses ini kan bukan berarti diberhentikan terus bebas gitu.
00:33Yang lainnya enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lempong diberikan abolisi secara perseorangan sendirian di Bekara ini.
00:44Yang lainnya tetap berjalan. Yang sekarang proses mengembalikan itu tetap berjalan.
00:49Bapak, di dalam kasus yang sembilan pengusaha itu kan ada mendak lain ya.
00:52Apakah mungkin kalau misalnya Tom Lempong dinyatakan tidak, dengan tanda kutip tidak bersalah,
00:56apa pintu masuknya bisa jadi mendak lain itu, Pak?
01:00Ini pemberian abolisi ya.
01:02Tuhan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya.
01:04Tolong dipahami itu.
01:06Berarti dia tetap bersalah, tapi proses hukumnya diberhentikan.
01:11Jadi untuk abolisi ini kan terhadap perkara yang masih belum berkekuatan hukum,
01:17tetap masih proses.
01:18Proses itulah yang dihentikan dengan segala akibat hukumnya.
01:25Itu sesuai dengan begitu.
01:27Prosesnya seperti itu.
01:29Tapi jadi mengambil masyarakat untuk proses hukum selanjutnya, Pak?
01:32Ya, kita mengambil perkara kan pakai alat deti yang ada.
01:37Alat detinya kan banyak.
01:38Jadi perkara lainnya tetap berjalan.
01:40Karena kan di pengacara yang pikir perkonferasi sudah bilang,
01:44kalau teman lempung bisa bebas,
01:46kasusnya dia juga harusnya ada sangkut-sangkutlah.
01:48Mereka berusaha bersama-sangkut-sangkutkan.
01:50Sekali lagi kita tegaskan ya,
01:53ini pemberian,
01:55Pak Perogatif Presiden memberikan abolisi.
01:58bukan perkara bebas
02:01karena tidak terjadi di persidangan.
02:04Jadi pemberian abolisi.
02:07Itu.
02:09Itu yang harus kita pahami bersama-sama.
02:11Rasa sia-sia nggak sih, Pak?
02:12Upaya aja.
02:15Dari melidikan sampai sidang yang berjilid-jilid.
02:19Ini namanya perusahaan pemerintah.
02:22Pemerintah harus kita laksanakan.
02:24Jadi tetap proses ini berjalan,
02:27banyak-banyak juga berjalan.
02:30Nah, tetap semangat.
02:34Oke, terima kasih.
02:34Oke.
02:57Saya, Triska Klarissa.
03:03Saksikan program-program Kompas TV
03:06melalui siaran digital,
03:08pay TV,
03:09dan media streaming lainnya.
03:11Kompas TV.
03:12Independen.
03:13Terpercaya.
03:13Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan