Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SURABAYA, KOMPASTV Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami Nenek Elina, warga berusia 80 tahun.

Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran oleh kepolisian.

"Hari ini kami telah melakukan gelar perkara kasus Nenek Elina. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY. Untuk tersangka SAK telah kami lakukan penangkapan, sementara tersangka MY saat ini masih dalam proses penangkapan dan tim kami masih berada di lapangan," kata Kombes Pol Widi, Senin (29/12/2025).

Kasus ini bermula saat Nenek Elina mempertahankan rumahnya dari upaya pengusiran secara paksa.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SAK (Samuel Adi Kristanto) dan MY.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil penyidikan lanjutan," jelasnya.

Sebelumnya, Nenek Elina (80) melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah diusir secara paksa dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

Peristiwa pengusiran dan dugaan kekerasan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video Editor: Galih

#nenekelina #poldajatim

Baca Juga Viral Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar Berakhir Dipecat | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/640523/viral-ludahi-kasir-swalayan-dosen-di-makassar-berakhir-dipecat-berut



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/640527/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-kekerasan-terhadap-nenek-elina
Transkrip
00:00Ya kalau dalam pemeriksaan ini yang kita dalami, tapi berinteraksi saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini.
00:10Perkara Enek Elina, ya hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan api, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan NY.
00:40Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan demikian.
00:50Jadi NY sendiri?
00:51NY masih, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap NY.
00:56SAK ini pasal berapa?
00:58Pasal satu tim KWP, barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kerasan dalam orang dari barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.
01:07Langsung dilakukan penanganan?
01:08Setelah pemeriksaan nanti, kata sesuai dengan buhak yang akan melakukan penahanan nanti.
01:14Cuma dua orang ini atau nanti akan berpotensi pada insikatornya?
01:18Sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI, Scientific Graphic Investigation, ini ada dua.
01:25Dan akan berkembang kemungkinan setelah pemeriksaan dan hasil analisa tim dari kami.
01:30Dan SCI perannya seperti apa?
01:32Ya, perannya.
01:33Ya, perannya seperti apa?
01:35Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
01:38Dia yang mengintruksikan atau dia mengotaki atau seputar itu?
01:42Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami, tapi beri untuk penangkapan asal-saksi,
01:46ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SCI ini.
01:53Masih ada kemungkinan tersangka lain, Dan?
01:55Betul.
01:56Saya disampaikan tadi bahwa ini berdasarkan Scientific Graphic Investigation,
02:00kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain.
02:06Untuk yang pernah terakhir itu apa, Dan?
02:08Tugaan keterlibatan oleh masyarakat itu?
02:09Kalau kami perbuatan pidana itu terlekat pada seseorang individu, ya.
02:13Seseorang individu siapa? Barang siapa?
02:15Jadi, barang siapa? Jadi, seseorang individu yang melakukan.
02:20Jadi, bukan lagi kelompok ataupun yang lainnya.
02:24Peran yang terakhir itu apa, Dan?
02:25Peran yang terakhir itu apa, Dan?
02:27Yang tersangka yang belum dianggungkan?
02:29Mie, Mie, Mie.
02:30Mie yang melakukan, ya, itu bersama-sama dengan empat orang,
02:33tiga orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap Nenek Elina
02:38dengan cara mengangkat dan membawa keluar.
02:42Dan SAK ini apa juga diusut terkait pembongkaran rumah si Nenek itu, kan?
02:46SAK?
02:47Iya, SAK.
02:48Iya, ini kita dalami semua.
02:54Samael, ada yang sama Samael, Pak Samael.
02:56Samael.
03:01Samael.
03:02Samael.
03:05Samael.
03:05Samael.
03:05Samael.
03:08Samael.
03:15Samael.
03:16Saya, Triska Klarissa.
03:18Saksikan program-program Kompas TV
03:20melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
03:25Kompas TV, independen, terpercaya.
03:28Samael.
03:29Samael.
03:29Samael.
03:30Samael.
03:30Samael.
03:31Samael.
03:31Samael.
03:31Samael.
03:32Samael.
03:32Samael.
03:32Samael.
03:32Samael.
03:32Samael.
03:33Samael.
03:34Samael.
03:34Samael.
03:34Samael.
03:34Samael.
03:34Samael.
03:35Samael.
03:35Samael.
03:36Samael.
03:36Samael.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan